JUKNIS PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MADRASAH
Untuk tujuan tersebut maka
penting sekali dibuat petunjuk teknis pengangkatan guru yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
Berikut ini ringkasan juknis pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang diadopsi dari Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 1531 tahun 2020 .
PERSYARATAN WAKIL KEPALA MADRASAH
Formasi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah
Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan
wakil kepala madrasah
Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan:
- Wakil kepala madrasah pensiun;
- Wakil kepala madrasah meninggal dunia;
- Wakil kepala madrasah mengundurkan diri dari tugas tambahan sebgai wakil kepala madrasah
- Wakil kepala madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;
- Wakil kepala madrasah yang telah habis masa tugasnya;
- Pengembangan madrasah
Jenis formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah
Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:
1)
Akademik/Kurikulum
2)
Kesiswaan
3)
Hubungan Masyarakat
4)
Sarana dan Prasarana
b. Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling
sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil
Kepala Madrasah bidang:
1)
Akademik/Kurikulum
2)
Kesiswaan
3)
Hubungan Masyarakat
4)
Sarana dan Prasarana
c. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Insan Cendekia
terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang
terdiri atas Wakil Kepala Madrasah bidang:
1)
Akademik/Kurikulum
2)
Kesiswaan
3)
Hubungan Masyarakat
4)
Sarana dan Prasarana
5)
Keasramaan
d.
Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri
paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas
Wakil Kepala Madrasah bidang:
1)
Akademik/Kurikulum
2)
Kesiswaan
3)
Sarana dan Prasarana
4)
Hubungan Industri
0 Response to "JUKNIS PENGANGKATAN WAKIL KEPALA MADRASAH"
Posting Komentar