Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Wakil Kepala Madrasah
- Beragama Islam;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma (D-4)
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Quran
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berusia setinggi-tingganya 54 tahun pada saat pertama kali mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah
- Memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi Bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir
- Mengetahui pengetahuan manajemen pendidikan, ketermpilan ICT, dan keterampilan komunikasi
- Diutamakan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah
Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersedian sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arabdan/atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan sebagaimana yang sudah diatur pada poin di atas.
Untuk lebih Jelasnya silakan unduh Juknis pengangkatan guru menjadi wakil kepala madrasah disini
0 Response to "Persyaratan Pengangkatan Guru Menjadi Wakil Kepala Madrasah"
Posting Komentar