JUKNIS PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP UNTUK GURU KEPALA DAN PENGAWAS MADRASAH
DAFTAR ISI
APA ITU AKG, AKK DAN AKP
MENGAPA HARUS ADA
AKG/AKK/AKP?
TUJUAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
SASARAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
DIMENSI KOMPETENSI AKG/AKK/AKP
A.
APA ITU AKG, AKK DAN AKP
AKG adalah singkatan dari
Asessmen Kompetensi Guru. Sementara AKK adalah Asessmen Kompetensi Kepala
Madrasah dan AKP merupakan singkatan dari Asessmen Kompetensi Pengawas Madrasah
B.
MENGAPA HARUS ADA AKG/AKK/AKP?
Salah satu prioritas
Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam
meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui
peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.
Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah
dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PPKB). Lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu
melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok
Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Salah satu langkah awal
sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi
Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat
dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Baca Juga
MEKANISME PELAKSANAAN AKG/AKK/AKM
C.
TUJUAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi
guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan
jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi
guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai
acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan
keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.
D.
SASARAN PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP
Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru,
Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas
madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian
sebagai berikut:
No. |
Sasaran |
Jumlah |
1. |
Guru
MI |
182.125 |
2. |
Guru
MTs |
120.547 |
3. |
Guru
MA |
54.873 |
4. |
Kepala
Madrasah |
82.270 |
5. |
Pengawas
Madrasah |
3.659 |
E. DIMENSI KOMPETENSI AKG/AKK/AKP
I. Guru
1. Pedagogik
a. Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Baca:
2. Profesional
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b. Menguasai
kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
c. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
II.
Kepala Madrasah
1.
Kompetensi Manajerial
a. Menyusun
perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b. Mengembangkan
organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c. Memimpin
madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
d. Mengelola
perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
e. Menciptakan
budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta
didik.
f. Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
g. Mengelola
sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
h. Mengelola
hubungan madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan madrasah.
i. Mengelola
peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik.
j. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional.
k. Mengelola
keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan,
dan efisien.
l. Mengelola
ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah.
m. Mengelola
unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di madrasah.
n. Mengelola
sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
o. Memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
madrasah.
p. Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan
prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
2.
Kompetensi Supervisi
a. Merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
b. Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
c. Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
3.
Kompetensi Kewirausahaan
a. Menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.
b. Bekerja
keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajar yang
efektif.
c. Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin madrasah.
d. Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi madrasah.
e. Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai
sumber belajar peserta didik.
Baca:
Bahan Asessmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK) dalam Bentuk Buku Kerja Kepala Madrasah
III.
Pengawas
1.
Kompetensi Supervisi Manajerial
a. Menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan di madrasah
b. Menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di
madrasah
c. Menyusun
metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pengawasan di madrasah.
d. Menyusun
laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program
pengawasan berikutnya di madrasah.
e. Membina
kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
f. Membina
kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.
g. Mendorong
guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di
madrasah.
h. Memantau
pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya
untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.
2.
Kompetensi Supervisi Akademik
a. Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.
b.Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan
di Madrasah.
c. Membimbing guru dalam menyusun silabus mata
pelajaran di Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
d. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai
potensi siswa melalui pelajaran di Madrasah.
e. Membimbing
guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata
pelajaran di Madrasah.
f. Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas,
laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap
bidang mata pelajaran di Madrasah.
g. Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan
dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.
h. Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran di Madrasah.
3.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a. Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam pembelajaran/bimbingan di
Madrasah.
b. Membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
c. Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan
staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di
Madrasah.
d. Memantau
pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran
di Madrasah.
e. Membina
guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah
f. Mengolah
dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru,
dan staf madrasah.
4.
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
a. Menguasai
berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
b. Menentukan
masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c. Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif.
d. Melaksanakan
penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan
kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
e. Mengolah
dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun
data kuantitatif.
Baca: Bahan Asessmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP) dalam Bentuk Buku Kerja Pengawas Madrasah
0 Response to "JUKNIS PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP UNTUK GURU KEPALA DAN PENGAWAS MADRASAH"
Posting Komentar