MEKANISME PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP MADRASAH - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

MEKANISME PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP MADRASAH

Berikut ini mekanisme pelaksanaan AKG/AKK/AKP Madrasah yang meliputi:

PELAKSANAAN ASESMEN

Sosialisasi dan koordinasi

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam melakukan sosialisasi untuk menginformasikan program AKG/AKK/AKP ke pihak terkait, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sosialisasi dapat dilakukan melalui koordinasi, surat edaran dan laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Ketentuan Umum Pelaksanaan AKG/AKK/AKP 

  1. Dilaksanakan secara online.
  2. Dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit. 
  3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan akan diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.  
  4. Panitia menyediakan tempat, pengawas ruang AKG/AKK/AKP dan tim IT yang membantu guru, kepala dan pengawas madrasah dalam menyiapkan perangkat asesmen. 
  5. Setiap peserta asesmen tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan asesmen.
  6. Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta AKG/AKK/AKP dinyatakan gugur, kecuali peserta berkebutuhan khusus.
  7. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan AKG/AKK/AKP.
  8. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.  
  9. Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat ijin dari ketua panitia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya.
  10. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  11. Ketidakhadiran dan atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan AKG/AKK/AKP, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.

Sistem pendaftaran

Pendaftaran AKG/AKK/AKP dilakukan dengan melakukan pendaftaran secara online di akun SIMPATIKA masing-masing atau website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Pendaftaran dilakukan oleh guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai PROSEDUR DAN PERSYARATAN yang telah ditentukan. Pada saat pelaksanaan asesmen peserta membawa bukti cetak telah mendaftar secara online dengan membawa perlengkapan berikut ini:
  1. Kartu peserta AKG/AKK/AKP  
  2. Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.  
  3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.  
  4. Memasuki ruangan asesmen sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

Materi 

Adapun untuk materi Asesmen guru terdiri dari kompetensi pedagogik dan profesional. Adapun untuk kompetensi profesional sebagai berikut seperti terlihat pada tabel berikut ini:

Bimbingan Teknis Proktor/Teknisi dan Pengawas Ruang 

 Sebelum pelaksanaan asesmen, proktor/teknisi dan pengawas ruang AKG/AKK/AKP mendapatkan bimbingan teknis pelaksanaan mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan, serta aplikasi perangkat pendukung AKG/AKK/AKP secara online. Bimtek dilaksanakan oleh tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Materi bimtek meliputi kebijakan asesmen, pengelolaan, instalasi server, client di tempat AKG/AKK/AKP, pemecahan masalah pada saat pelaksanaan asesmen online dan tata cara pelaksanaannya. 

Uji Coba Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Online 

Uji coba Aplikasi asesmen online dilakukan pada masing masing tempat AKG/AKK/AKP dengan melibatkan calon peserta pada tanggal 12 – 16 Oktober 2020

Waktu Pelaksanaan AKG/AKK/AKP 

Pelaksanaan AKG/AKK/AKP online akan berlangsung pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.  

Tempat AKG/AKK/AKP

 Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan yang memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer pada unit kerja Kementerian Agama atau satuan kerja, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, madrasah, yayasan, organisasi profesi guru atau tempat lain ya ng memenuhi persyaratan.  
  2. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.  
  3. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem AKG/AKK/AKP online.  
  4. Spesifikasi komputer Client minimal: 1) processor Intel Pentium 4 - 2,4 Ghz;  2) memory, 2 Gb;  3) hard disk free 15Gb;  4) monitor, keyboard;  5) mouses standard. 
  5. Spesifikasi server minimal: 1) processor Core 2 Duo Ghz;  2) memory : 4 Gb;  hard disk free 20 Gb;  3) monitor;  4) terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps;  5) UPS (uninterruptible power supply).

Petugas AKG/AKK/AKP 

Petugas AKG/AKK/AKP terdiri dari Panitia Tempat Pelaksanaan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dan petugas pemantau dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. 

Sanksi 

  1. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tesebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti asesmen dan dibuatkan Berita Acara.
  2. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebas tugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia. 
  3. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban asesmen dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku 
  4. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti AKG/AKK/AKP. 
  5. Pengawas ruang bersama dengan koordinator lokasi dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara 
  6. Peserta yang tidak dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tanggal yang ditentukan, tidak ada asesmen susulan dan peserta dapat mengikuti AKG/AKK/AKP pada tahun berikutnya 

 Hasil Penilaian

Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP disampaikan lewat SIMPATIKA masing masing peserta. Hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan kategori sebagai berikut: 




Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "MEKANISME PELAKSANAAN AKG/AKK/AKP MADRASAH"

  1. Apapun nama dari model penilaian itu tidak akan sampai pada apa yg diharapkan. Karena penilaian itu hanya tertuju pada ranah kognitif,tidak menyentuh pada ranah AFEKTIP.
    Mengejar keprofesionalan ansich tdk akan melahirkan insanul Kamil.
    Paedagogis dan profesionlitas tdk menjadikan guru tahan bantingan tapi rapuh di ranah mental/atitude.
    Solusinya dalam test kompetensi materinya perbanyak yg berhubungan dg Akhlakul Karimah,boleh jadi 80% utk itu, 20% nya utk yg lain.
    Karena guru adalah garda terdepan dlm.mrnghadapi situasi yg gonjang -ganjing ini.
    Inilah sekapur siri dari saya utk kemajuan mental spiritual.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Luar biasa semoga apa yang diharapkan oleh bapak/ibu didengar oleh pemangku kebijakan. Dengar-dengar untuk AKM nanti akan diintegrasikan dengan materi PAI, semoga ini bagian dari usaha Pemerintah untuk mewujudkan guru yang profesional dan berakhlakul karimah. Semoga

      Hapus
  2. Kalkulator sains (matematika, fisika, kimia, dsb) dengan step by step terbaik, kunjungi
    Scizeta.com

    BalasHapus