Pembahasan Soal Fikih Kelas VII KMA 183 2019 Bab III Sahalat Fardhu Lima Waktu Sebagai Pembentuk Karakter Disiplin
Pilihan Ganda
1. Yang bukan termasuk syarat wajibnya shalat fardlu adalah ...
A. Islam
B. Berakal
C. Baligh
D. Menutup Aurat.
Pembahasan: D
Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Yang termasuk syarat wajib adalah:
- Beragama Islam baik laki-laki maupun perempuan.
- Telah memasuki akil baligh, namun bagi anak-anak yang melaksanakan tetap sah shalatnya, selama sudah mumayyiz (mampu membedakan).
- Tidak hilang akalnya karena gila, pingsan, terkena obat bius, atau mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan. Akibat hukumnya: Orang gila (tidak terkena dosa jika meninggalkan
2. Di bawah ini yang merupakan syarat-syarat sahnya shalat adalah...
A. Islam
B. Berakal
C. Baligh
D. Menghadap arah kiblat.
Pembahasan: D
Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah. Yang termasuk syarat sahnya shalat adalah...
- Sudah masuk waktu shalat
- Suci diri dari hadas kecil dan hadas besar
- Suci badan, tempat shalat dan pakaian dari najis
- Menutup aurat
- Menghadap Kiblat
3. Perintah menjalankan shalat fardlu lima kali tersebut dalam....
A. HR. Muttafaq Alaih
B. HR. Bukhari
C. HR. Muslim
D. HR. Abdu Dawud
Pembahasan:
Artinya: “Lima kali shalat dalam sehari semalam” Kemudian al-A’rabi itu bertanya: “Apakah saya mempunyai kewajiban shalat yang lain?” Rasulullah Saw menjawab: “Tidak , kecuali shalat sunnah (jika engkau menghendaki melakukannya)” (HR. Muttafaq Alaih).
4. Yang termasuk syarat wajib dan syarat shahnya shalat fardlu adalah…
A. Islam
B. Suci dari hadats
C. Suci dari Najis
D. Muwalah.
Pembahasan: A
Islam
5. Termasuk rukun shalat fardlu adalah…
A. Islam
B. Berakal
C. Berniat melakukan shalat.
D. Baligh
Pembahasan:
Yang termasuk rukun shalat adalah Berniat melakukan shalat.
6. Di bawah ini termasuk sunnah-sunnah ab’adl shalat, adalah…
A. Tasyahud awal
B. Tasayud akhir
C. Membaca surah dalam dua rekaat pertama.
D. Membaca ta’awudz sebelum membaca surah dalam dua rekaat pertama.
Pembahasan: A
Yang termasuk sunnah-sunnah ab’adl shalat
1. Membaca dan duduk tasyahud awal. 2. Membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
3. Membaca shalawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahud akhir.
4. Berdiri dalam qunut dan membaca do’anya pada rekaat kedua pada posisi i’tidal dalam shalat subuh
7. Termasuk jenis sunnah hai’ah shalat fardlu adalah…
A. Tasyahud awal
B. Tasayahud akhir
C. Membaca pelan dan keras bacaan shalat sesuai dengan tempatnya.
D. Membaca qunut pada waktu shalat subuh.
Pembahasan: C
1. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’, dan bangun dari tasyahud awal.
2. Memiringkan ujung-ujung jari ke arah kiblat sambil merenggangkannya pada saat mengangkat tangan.
3. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menempatkannya di pertengahan antara dada dan pusar.
4. Membaca do’a iftitah
5. Membaca ta’awudz atau istia’adzah,
6. Mengeraskan bacaan pada tempatnya.
7. Membaca pelan pada tempatnya
8. Mengucapkan “Amin” أمين
9. Membaca surat setelah surah Al-Fatihah pada dua rekaat pertama bagi imam atau orang yang shalat sendirian.
10. Membaca takbir ketika setiap kali hendak ruku’ dan bangkit dari selain ruku’, kecuali takbiratul ihram yang wajib hukumnya
8. Termasuk tata cara untuk menggantikan sunnah ab’adl jika lupa melakukannya adalah....
A. Membaca tasbih
B. Bertepuk dengan satu tangan
C. Menambah rekaat
D. Sujud sahwi.
Pembahasan: D
Sunnah Ab’adl adalah Perkara-perkara yang dianjurkan dalam pelaksanaan shalat, dan jika ditinggalkan dapat digantikan dengan sujud sahwi (sujud karena lupa dalam shalat).
9. Diantara yang membatalkan shalat adalah......
A. Murtad ketika sedang shalat.
B. Melamun di tengah-tengah shalat.
C. Memasukkan ludah di mulut kedalam perut.
D. Menahan kencing agar tidak keluar.
Pembahasan: A
Perkara-Perkara Yang Membatalkan Shalat 2. Menempelnya najis yang tidak dapat dimaafkan pada badan, pakaian, dan tempat shalat, kecuali langsung disingkirkan.
3. Mengeluarkan ucapan lebih dari dua huruf dengan sengaja untuk berbicara atau satu huruf, namun sudah bisa dipahami. Contoh: Jangan berdiri!, “duduk!”, dan seterusnya.
4. Tertawa lebar ketika dalam shalat. 5. Makan dan Minum meskipun hanya sedikit.
6. Murtad ketika dalam shalat.
7. Gila ketika dalam shalat.
8. Berpaling dari arah kiblat.
9. Tersingkapnya pakaian, sehingga terbuka aurat.
10. Meringkas rukun shalat, seperti ruku’ dan i’tidal dijadikan satu sehingga dari ruku’ langsung sujud. 11. Ragu terhadap niat yang telah dilakukan, misalnya, dhuhur atau ashar.
12. Mengubah niat dari shalat fardhu menjadi shalat lainnya, misalnya, shalat dhuhur niatnya diganti dengan shalat gerhana matahari.
13. Niat keluar dari shalat sebelum sempurna semua rukun-rukunnya.
14. Bimbang dalam shalatnya, apakah akan meneruskan atau membatalkannya.
15. Menggantungkan pembatalan shalat pada suatu perkara. Contoh, dalam shalat mengatakan “jika haidh datang, saya akan membatalkan shalat”.
16. Sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat.
17. Sengaja mengulang-ulang rukun dengan tujuan bersenda gurau.
18. Mencampur aduk rukun shalat, contoh mendahulukan rukun tertentu dan mengakhirkan yang lain di laur ketentuan.
19. Bermakmum pada orang yang shalatnya tidak sah, seperti kepada orang kafir.
20. Sengaja memanjangkan rukun yang pendek.
21. Mendahului atau tertinggal dua rukun yang berupa perbuatan (fi’li) yang dilakukan imam tanpa udzur.
22. Mengucapkan salam sebelum waktunya.
23. Mengucapkan takbiratul ihram kedua kalinya dengan niat memperbaruhi shalat.
24. Dengan sengaja kembali duduk tasyahud awal pada saat sudah dalam kondisi berdiri.
10. Salah satu cara menggantikan rukun shalat yang tertinggal adalah.....
A. Membiarkan dan terus melanjutkan shalat.
B. Menambah jumlah rekaat.
C. Memperbaruhi shalat.
D. Melakukan sujud sahwi.
Pembahasan: B
Cara menggantikan rukun shalat yang tertinggal adalah dengan Menambah jumlah rakaat.
Esai
- Sebelum melaksanakan shalat fardlu, kita mengenal syarat wajib dan syarat sah shalat. Jelaskan menurut anda persamaan dan perbedaan antara keduanya!
- Pada pelaksanaan ruku’ dan sujud dalam shalat fardlu, terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Rubahlah kalimat deskriptif menjadi kalimat perintah yang memuat dua prosedur atau tata cara pelaksanaan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan ruku’ dan sujud!
- Dalam pelaksanaan shalat fardlu yang wajib dipenuhi adalah melaksanakan rukun-rukun shalat. Jelaskan menurut anda, kenapa sunnah ab’adl dan sunnah hai’at dianjurkan dan sangat dianjurkan dalam pelaksanaan shalat fardlu?
- Oleh karena begitu banyak sunnah-sunnah shalat baik yang ab’adl maupun hai’ah, maka jika melakukan shalat fardlu terdapat dua kriteria untuk memutuskan dilaksanakan atau ditinggalkan sunnah-sunnah tersebut. Jelaskan menurut anda maksud dari dua kriteria tersebut!
- Kita akan melakukan shalat fadlu subuh dan ingin memadukan keseluruhan rukun dengan sunnah ab’adl, tetapi meninggalkan sunnah hai’ah. Buatlah daftar urutan pelaksanaan shalatnya!
Pembahasan:
- Syarat wajib merupakan ketentuan-ketentuan yang berakibat pada diwajibkannya melaksanakan shalat. Sementara Syarat sah adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat. Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, maka akibatnya shalatnya tidak sah. Terdapat ketentuan yang menjadi syarat wajib dan sekaligus syarat sahnya shalat, seperti beragama Islam dan tidak hilang akalnya. Terdapat pula ketentuan yang hanya menjadi syarat wajibnya shalat atau sebaliknya. Contohnya, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lain-lain hanya menjadi syarat sah shalat saja. Sedangkan telah memasuki masa baligh hanya merupakan syarat wajibnya shalat semata.
- Jelaskan perbedaan tata cara pelaksanaan ruku bagi laki-laki dan perempuan?
- Pada dasarnya dengan pemenuhan rukun-rukun shalat, shalat kita sudah dianggap sah. Untuk menjadikan shalat sempurna, maka kita harus mampu memadukan ketiganya.
- Terdapat banyak sunnah ab’adl dan sunnah hai’ah yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Secara bersamaan juga banyak ketentuan rukun-rukun shalat wajib dipenuhi. Kita bisa mulai memilih apakah harus melaksanakan seluruh tata cara, baik rukun dan sunnah-sunnahnya secara keseluruhan. Ataukah pilihan kita memilih untuk memenuhi rukun-rukunnya saja. Mari kita merumuskan kriteria-kriterianya! Kriteria Pertama: Memenuhi tanggung jawab manusia dihadapan Allah Swt dan tanggung jawab terpenuhi, jika rukun-rukunnya dilakukan seluruhnya. Contoh: Setiap peserta didik kelas VII dianggap mengikuti kegiatan belajar mengajar selama rukun-rukunnya terpenuhi. Diantaranya: (1) Memasuki lingkungan sekolah sebelum pukul 06.30 WIB; (2) berpakaian rapi dengan posisi baju dimasukkan; dan (3) duduk rapi di bangku masing-masing lima sebelum pelajaran dimulai. Selama ketiganya dipenuhi, maka guru mapel dipastikan akan mempersilahkan peserta didik untuk mengikuti pelajarannya. Tanggung jawabnya untuk aktif di kelas sebagai syarat kenaikan kelas akhirnya juga dapat dipenuhi. Bandingkan dengan peserta didik yang masuk jam 08.00 WIB di lingkungan sekolah, pasti dianggap tidak sah kehadirannya oleh guru mata pelajaran. Kriteria Kedua: Membantu peserta didik mencapai shalat khusyu’. Secara dhahiriyah, khusyu’ ditunjukkan oleh pelaksanaan yang perlahan-lahan dan tidak tergesa-gesa. Secara bathiniyah, shalat yang dilakukan disertai ketundukan jiwa dan kerendahan hati di hadapan Allah. Menambah dengan sunnah-sunnah shalat dapat menjadikan pelaksanaan lebih khusyu, penghayatan melalui surat-surat al-Qur’an dan doa-doa lebih mengena, sehingga dianjurkan untuk dilaksanakan.
- Niat, Takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku', i'tidal, membaca qunut, sujud, duduk diantara dua sujud, sujud, Tasyahud akhir, membaca shalawat kepada Nabi dan keluarga Nabi, salam
0 Response to "Pembahasan Soal Fikih Kelas VII KMA 183 2019 Bab III Sahalat Fardhu Lima Waktu Sebagai Pembentuk Karakter Disiplin"
Posting Komentar