Rangkuman Materi Pedagogik Tentang Kompetensi Guru untuk Persiapan AKG
Ayo Uji Kemampuan Pedagogik Bapak/ibu guru dengan mengerjakan tes berikut ini:
A. Kompetensi Guru
Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru. Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi.
Pertama; menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan dengan kemapuan; (a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosialbudaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua; menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki oleh
seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan dengan
kemampuan guru; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode,
dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan
pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga; mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya dikuasai oleh guru.
Indikatornya seperti; (a) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (b)
menentukan tujuan pelajaran, (c) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih materi
pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar
dan tujuan pembelajaran, (e) menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta
didik, (f) mengembangkan indikator dan instrumen
penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru
dalam bentuk penyususnan RPP.
Keempat; kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan; (a)
memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, (b)
mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di
kelas, di laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran
sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini sudah menjadi
keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan media dan
penggalian sumber belajar.
Keenam; memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta
didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan berbagai kegiatan
pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
Ketujuh; berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik,
merupakan kompetensi pedogogi yang penting
dimiliki oleh guru, seperti; (a) memahami berbagai
strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan, (b)
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas
dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan kondisi
psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada
peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap
respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan; menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar.
Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi menjadi alat
ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Indikator kompetensi ini meliputi; (a) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b)
menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai
instrument, (f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan, (g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan; selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru
juga harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran, seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk merancang program remedial dan pengayaan, (c) mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d) memanfaatkan informasi
hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh; kompetensi terakhir dari pedogogi
yaitu kemampuan guru dalam melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator
kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a) melakukan refleksi
terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, (b)
memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan penelitian
tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, (c) menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, (d) menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik
profesi guru. Secara rinci kompetesi
kepribadian diuraikan menjadi subkompetensi sebagai berikut.
Pertama; bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender, (b)
bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kedua; menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; (a) berperilaku jujur, tegas, dan
manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia, (c)
berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di
sekitarnya.
Ketiga; menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil, (b)
menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
Keempat; Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; (a) menunjukkan etos kerja dan tanggung
jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja
mandiri secara professional.
Kelima; Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti; (a) memahami kode
etik profesi guru, (b) menerapkan kode etik profesi guru, (c) berperilaku sesuai dengan
kode etik guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidian, orang
tua siswa, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya
senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator sebagai berikut.
Pertama, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti; (1) bersikap inklusif dan objektif
terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan
pembelajaran, (2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kedua, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini
ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif, (2) berkomunikasi dengan orang
tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik, (3) mengikutsertakan orang tua peserta
didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan
belajar peserta didik.
Ketiga, beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai
oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini
ditunjukan dengan; (1) beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka
meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah
setempat, (2) melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan.
Keempat, berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain
secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1) berkomunikasi dengan teman
sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan, (2) mengkomunikasikan hasil-hasil
inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup
penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum,
serta menambah wawasan keilmuan.
Berikut dijabarkan kompetensi dan
sub-kompetensi profesional.
Pertama, menguasai materi,
struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu sesuai jenjang
pendidikan. Kemampuan ini sangat
penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan guru kepada
siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1) memahami standar
kompetensi mata pelajaran, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3)
memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
Ketiga, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
(1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik, (2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
Keempat, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif, seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan, (3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari
berbagai sumber.
Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
0 Response to "Rangkuman Materi Pedagogik Tentang Kompetensi Guru untuk Persiapan AKG"
Posting Komentar