Bagaimana Nasib Guru Kemenag yang Lulus Seleksi PPG Belum Masuk Kuota di PPG 2021?
Dinyatakan Lulus pada pre tes PPG merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi bapak/ibu guru. Lelah dalam Persiapan menghadapi pre tes pengorbanan waktu dan pikiran terbayar sudah. Tapi sayang, kuota yang terbatas memaksa bapak/ibu guru belum bisa mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2019 yang lalu.
Berbekal pernyataan lulus, harapan bapak/ibu terpanggil program PPG tahun 2020 begitu besar. Sayang pandemi Covid-19 yang menyerang bangsa ini mulai pertengahan maret 2020 memupus harapan bapak/ibu seiring diputuskan Kemenag tidak bisa menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan tahun 2020.
Dengan sabar bapak/ibu menerima kenyataan Harapan pun beralih pada penyelenggaraan program PPG di tahun ini, tahun 2021. Dengan harap-harap cemas bapak/ibu guru menanti sebuah kabar gembira pengumuman penunjukkan bapak/ibu guru sebagai peserta PPG tahun 2021 ini.
Harapan semakin besar dengan adanya pernyataan beberapa pejabat Kementerian Agama bahwa Kemenag tahun ini akan menyelenggarakan Program PPG Dalam Jabatan dengan ditandatanganinya KMA Nomor KMA nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.
Hanya saja, ada sedikit kebimbangan muncul dari benak bapak/ibu guru setelah membaca isi KMA tersebut. Terutama tentang Syarat, Seleksi dan Mekanisme penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan.
Pada KMA tersebut tertuang Skema Alur Sistem seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan seperti terlihat pada Gambar berikut:
Dari skema di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan secara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
- Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan
- Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk: a). Memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan b). Memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti
- Calon Mahahsiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK)
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online
Dari gambaran alur tersebut, bagaimana nasib bapak/ibu guru yang telah mengikuti tes dan dinyatakan lulus dan belum mendapat kuota PPG?
Apakah pendaftaran tersebut secara umum bisa diikuti oleh guru di Kementerian Agama baik yang sudah lulus pretes maupun yang belum? Jika iya. Lalu bagaimana tindak lanjut dari hasil pretes yang sudah dilakukan?
Atau apakah pendaftaran tersebut diprioritaskan bagi guru yang sudah lulus pretes?
Harus ada kejelasan dari Kementerian Agama untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kita tunggu langkah Kemenag. Semoga Kemenag bisa mengambil keputusan yang adil.
0 Response to "Bagaimana Nasib Guru Kemenag yang Lulus Seleksi PPG Belum Masuk Kuota di PPG 2021?"
Posting Komentar