PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021 BERDASARKAN KMA NOMOR 745 TAHUN 2020
Hai sahabat Berbagi Ilmu!
Bagi Bapak/ibu guru yang belum tersertifikasi, program
sertifikasi merupakan hal yang sangat ditunggu. Betapa tidak. Sertifikasi
merupakan legalitas pengakuan terhadap profesionalitas bapak/ibu guru dalam
mengajar. Bapak/ibu guru yang belum tersertifikasi secara legalitas belum
diakui sebagai guru profesional.
Sayangnya kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi
terbatas. Apalagi di Kementerian Agama. Selain karena kuota yang diberikan
terbilang sedikit dibandingkan dengan Kemendikbud, juga karena syarat masa
kerja pun jadi kendala. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mewabah di
negara kita. Program PPG yang sejatinya tahun 2020 dilaksakan pun urung dilaksanakan.
Lalu kapan program PPG dalam jabatan pada Kemenag akan
diselenggarakan kembali?
Berdasarkan informasi yang beredar baik dari obrolan ringan
maupun dari pernyataan beberapa pejabat Kementerian Agama khususnya di Dirjen
Pendis, Insya Allah Tahun 2021 ini program PPG akan dilaksanakan kembali dengan
format dan prosedur yang ditetapkan melalui KMA nomor 745 tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian
Agama.
Berikut ini kami informasikan garis besar dari isi KMA nomor
745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan Pada Kementerian Agama.
Sasaran Program
Sasaran program PPG adalah pendidik pada seluruh jenjang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasa dan pendidikan menengah yang
memenuhi kualifikasi akademik lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
atau Pondok Pesantren yang sudah dipersamakan sebagai berikut:
- Guru pada Raudhatul Athfal (RA)
- Guru Kelas dan Guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada MTs, MA dan MAK
- Guru pendidikan agama pada sekolah dan
- Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan
Kurikulum PPG
Berdasarkan standar pendidikan Guru beban belajar program
PPG yaitu 36-40 sks. Untuk PPG dalam Jabatan, beban yang harus ditempuh
sebanyak 12 (dua belas) sks. Sementara untuk 24 sks lainnya dipenuhi melalui
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kurikulum PPG dalam Jabatan diurai ke dalam dua kelompok
besar yakni pengakuan pengalaman kerja (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dan
proses pendidikan. Proses pendidikan
profesi terbagi ke dalam 3 (tiga) bentuk pembelajaran yaitu kuliah teori
(pendalaman materi akademik), lokakarya dan praktik pengalaman lapangan (PPL).
Materi akademik mencakup materi akademik pedagogik dan akademik bidang
studi/profesional.
Skema bobot belajar (sks) PPG dalam jabatan sebagai berikut:
- RPL : 24 sks
- Pendalam materi pedagogik dan keahlian : 5 sks
- Pengembangan perangkat pembelajaran : 3 sks
- PPL : 4 sks
Penentuan Kuota
Jumlah kuota mahasiswa PPG Dalam Jabatan setiap Prodi dan
LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral
masing-masing dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
- Kebutuhan guru secara nasional;
- Kapasitas LPTK; dan
- Ketersediaan anggaran pemerintah
Pelaksanaan
Pelaksanaan PPG dalam jabatan pada Kementerian Agama melalui
alur sebagai berikut:
Seleksi Mahasiswa Baru
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
0 Response to "PEDOMAN PENYELENGGARAAN PPG DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2021 BERDASARKAN KMA NOMOR 745 TAHUN 2020"
Posting Komentar