Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/Pokjawas Madrasah) Tahun Anggaran 2021
Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama, maka dipandang perlu untuk memberi bantuan untuk KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
Dan agar pemberian bantuan bisa dilaksankan secara tertib dan tepat sasaran, maka dibuat Juknis yang diputuskan melalui Keputusan Dirjen Pendis nomor 606 Tahun 2021.
Pada juknis ini disebutkan bahwa:
Tujuan
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:
- Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
- Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Persyaratan Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnyaterdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30orang KKG/MGMP/MGBK;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untukKKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk PokjawasKabupaten/Kota;
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkandengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
- Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkatKecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di
- tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS
- di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan TenagaKependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
Bentuk Bantuan
Pemerintah Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.
0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/Pokjawas Madrasah) Tahun Anggaran 2021"
Posting Komentar