Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Pendidikan Agama Umum, Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Umum, dan Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Agama”. Untuk terus berkontribusi dalam peningkatan akses serta kualitas dan relevansi, Kementerian Agama akan memberikan  akses pendidikan berkualitas di Madrasah atau Roudhatul Athfal kepada anak-anak di tanah air pada 2022/2023. Saya berjanji akan melakukannya, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,  Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta  tersebar di seluruh Indonesia.  

Pada dasarnya juknis PPDB dan Madrasah Matsama termasuk yang tidak berbeda jauh dari tahun ke tahun. Pelatihan diawali dengan  penerimaan mahasiswa baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan setiap tahun  oleh  lembaga pendidikan. Penerimaan siswa baru ke Madrasah harus objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga  usia sekolah untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Pedoman PPDB diperlukan agar pelaksanaan PPDB berjalan lancar dan mudah di semua daerah. Hal ini diperkuat dengan aturan Komisioner Pendidikan Islam. Akademik 2022/2023: Pedoman PPDB menjadi acuan bagi berbagai pemangku kepentingan, terutama jika Anda memiliki masalah dengan PPDB. 

Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi umum tentang pembiayaan PPDB. Di sisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.  

Tujuan 

Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluasluasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan. 

Prinsip 

Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan; 

Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir; Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah. 

Prinsip Penerimaan siswa baru ke Madrasah didasarkan pada: 

  1. Objektivitas, Siswa baru harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk penerimaan dan transfer. 
  2. Transparansi, Penerimaan mahasiswa baru terbuka dan dapat diinformasikan kepada masyarakat umum, termasuk orang tua mahasiswa baru, untuk menghindari ketidaksesuaian. 
  3. Akuntabilitas, Penerimaan mahasiswa baru bertanggung jawab kepada masyarakat baik prosedur maupun hasil. 
  4. Tidak diskriminatif, Penerimaan siswa baru ke Madrasah, tanpa membedakan suku, ras, golongan, atau status sosial ekonomi. 
  5. Kompetitif, Penerimaan siswa baru didasarkan pada kemampuan yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami sematkan Juknis PPDB untuk tahun pelajaran 2022/2023 berdasarkan Keputusan Dirjen pendis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2022/2023

 
 Untuk mengunduhnya, silakan klik link berikut:


Unduh juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023"

Posting Komentar