Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023


Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Madrasah menerapkan kurikulum 2013, dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kesempatan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka di Madrasah dengan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberi ruang kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di madrasah. 

3. Implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 1, menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.
  • Struktur kurikulum RA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
  • dStruktur kurikulum MI, MTs, MA dan MAK dan pedoman implementasinya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019

4. Implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan menerapkan Kurikulum Merdeka di Madrasah secara bertahap sebagai berikut;
  • Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting  mulai tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  • Pada tahun pertama pelaksanaan terbatas pada poin 4 huruf a, diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
  • Pada tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
  • Pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI, kelas 7, 8, 9 MTs dan kelas 10, 11, 12 MA/MAK.
Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah 

Kurikulum Merdeka diterapkan secara bertahap pada madrasah percontohan/piloting dengan mekanisme sebagai berikut; 
1. Madrasah secara mandiri melakukan persiapan implementasi kurikulum merdeka 
2. Madrasah menyusun dan mengembangkan kurikulum operasional tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan, dan kekhasan madrasah. 
3. Madrasah yang sudah siap menerapkan Kurikulum Merdeka mengajukan usulan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengusulkan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapat penetapan.
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka. 
7. Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dapat memilih 2 (dua) pilihan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebagai berikut: 
  • Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah atau merelokasi jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi; 
  • Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan. 
8. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian EMIS dan SIMPATIKA atau penyesuaian kebijakan GTK pada madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.
9. Direktorat Jenderal berhak menunjuk madrasah untuk menjadi piloting pelaksana kurikulum Merdeka.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023"

Posting Komentar