Panduan MATSAMA 2022/2023
A. Pendahuluan
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan
Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah (MA) selalu
diawali dengan masa orientasi atau pengenalan lingkungan Madrasah kepada
siswa-siswi baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah "Masa
Ta'aruf Siswa Madrasah" (Matsama).
Melalui kegiatan ini, para siswa-siswi baru madrasah akan
dikenalkan sistem pembelajaran, ciri khas (keunikan dan keunggulan), karakter
dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Karena itulah, penyelenggaraan
kegiatan Matsama ini turut menentukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran
di Madrasah pada tahap selanjutnya.
Untuk itu seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus lebih
bersifat edukatif dan inspiratif, serta berorientasi ke arah penguatan
kreatifitas dan inovasi para siswa-siswi madrasah. Sehingga dalam
pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang
menyenangkan kepada para siswa-siswi baru madrasah. Sebagaimana tercantum dalam
pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi
Siswa baru.
Selain itu, kegiatan Matsama ini tidak boleh lepas dari visi
dan misi pemerintah serta nilai-nilai yang menjadi pedoman dan budaya kerja,
Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya
cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter
kelndonesiaan. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia,
Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019 2024 yang menitikberatkan
pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai beriku:
- Mengenalkan kepada siswa-siswi baru madrasah mengenai lingkungan, nilai dan karakter madrasah. Agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi pengembangan seluruh potensi diri dan kemampuan mereka.
- Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para siswa-siswi baru madrasah, agar mereka sejak dini dapat memahami, mencintai dan menjaga nama baik almaternya
- Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter kelndonesiaan kepada siswa-siswi baru
C. Materi
Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada
siswa-siswi baru madrasah (lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan
Matsama ini, antara lain:
1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
a) Proses belajar dan mengajar,
b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
c) Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku; serta
d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2. Moderasi beragama:
a) Wawasan kebangsaan;
b) Toleransi;
c) Anti kekerasan; dan
d) Akomodatif terhadap budaya
lokal
3. Budaya Digital:
a) Peran dan Fungsi Media
Digital;
b) Etika Bermedia Digital.
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari
pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam
pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat
pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.
E. Tanggung Jawab Pelaksanaan
1. Kepala madrasah bertanggung
jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
2. Perencanaan kegiatan Matsama
disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai
siswa-siswi baru.
3. Matsama wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
F. Desain Pelaksanaan
Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun
pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi
madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan
Matsama, antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan:
a) Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara
daring/luring).
b) Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka,
dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses
pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor
dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses
dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan
adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.
Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak
guru;
b) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c) Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
d) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
e) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup
aurat, -longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
f) Membiasakan budaya salam kepada orang lain;
g) Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah,
rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
h) Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
i) Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal.
j) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di
lingkungan madrasah.
k) Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa
kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas
pembelajaran;
l) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan
materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan
m) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan
lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan
kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.
G. Sanksi
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini
adalah sebagai berikut:
1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dalam
rangka pembinaan berupa:
a) Teguran tertulis; dan
b) Tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor
Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala
kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4 Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi
kepada madrasah berupa :
a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
Silakan diunduh file Panduan Matsama di Sini
0 Response to "Panduan MATSAMA 2022/2023 "
Posting Komentar