Dua Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah diterapkan secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka, madrasah dapat memilih dua opsi atau pilihan yaitu:
Pertama, madrasah masih menggunakan kurikulum 2013, dengan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka. Dimana madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai visi, misi, tujuan dan target madrasah. Madrasah memiliki fleksibilitas dalam mengelola pembelajaran dan asesmen/penilaian sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Madrasah menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dengan memberi layanan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang beragam bakat, minat dan kemampuannya. Madrasah melaksanakan pembelajaran kolaboratif berbasis proyek, terutama dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin.
Kedua, madrasah melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka secara penuh, artinya menerapkan standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), capaian pembelajaran (CP) sesuai Kurikulum Merdeka. Madrasah melaksanakan spirit kurikulum merdeka dengan melakukan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum operasional madrasah, pembelajaran dan asesmen, Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berdiferensiasi dan lain sebagainya.
Mekanisme implementasi Kurikulum Merdeka tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Skema Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
Penjelasan gambar di atas sebagai berikut:
1. Pada tahap awal, madrasah secara mandiri melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), diantaranya:
a) Mengadakan atau mengikuti kegiatan sosialisasi IKM;b) Melakukan analisis/identifikasi sumber daya madrasah yang mendukung IKM;
c) Mengajukan usulan secara online melalui aplikasi PDUM dengan melampirkan:
- Surat Permohonan;
- Sertifikat Akreditasi Madrasah;
- Surat pernyataan yang berisi kesediaan madrasah melaksanakan kurikulum merdeka secara mandiri;
- Surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota;
- Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Madrasah/Penmad melakukan verifikasi usulan dari madrasah, dan memberikan rekomendasi bagi madrasah yang dipandang memiliki kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas secara online pada aplikasi PDUM, terhadap madrasah yang mengusulkan IKM. Madrasah yang memenuhi persyaratan selanjutnya disetujui dan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapat penetapan. Pada saat melakukan verifikasi berkas, Kanwil Kemenag Provinsi memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a. Surat usulan dari Madrasah;b. Sertifikat Akreditasi Madrasah;
c. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
d. Surat Pernyataan dari madrasah untuk melaksanakan IKM;
e. Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerima usulan madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan verifikasi/uji petik usulan pada aplikasi PDUM dan selanjutkan menetapkan nama-nama madrasah pelaksana IKM.
5. Setelah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka, madrasah melakukan berbagai upaya penguatan kapasitas bagi pendidik maupun tenaga kependidikan, dengan cara mengikuti kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, atau Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.
6. Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan pendampingan terhadap madrasah pelaksana IKM secara bertahap dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan peran seluruh warga madrasah dalam IKM.
7. Kementerian Agama pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara bekala pelaksana IKM pada madrasah, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan IKM dan dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka melaksanakan tahapan implementasi sebagai berikut:
- Tahun Pertama Pada tahun pelajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka diterapkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah piloting. Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang RA untuk peserta didik kelompok usia 4 sampai 5 tahun, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan MA/MAK kelas 10. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
- Tahun Kedua Pada tahun pelajaran 2023/2024, Kurikulum Merdeka pada jenjang RA diterapkan pada peserta didik usia 4 sampai 6 tahun, MI kelas 1, 2, 4, dan 5, MTs kelas 7 dan 8, dan MA kelas 10 dan 11. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
- Tahun Ketiga Pada tahun pelajaran 2024/2025, Kurikulum Merdeka pada jenjang MI diterapkan pada peserta didik kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6, jenjang MTs kelas 7, 8, 9 dan jenjang MA/MAK kelas 10, 11, 12.
Sebagai catatan, bagi madrasah yang baru mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024, maka tahapan implementasi dimulai dari awal sebagaimana implementasi pada tahun pertama.
0 Response to "Dua Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah"
Posting Komentar