Excel Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024
Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024
A. Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu
tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat
MATSAMA adalah kegiatan pertama masuk madrasah bagi peserta didik baru untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana madrasah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan budaya madrasah.
4. Awal Masuk Tahun Pelajaran adalah hari pertama masuk
untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester ganjil.
5. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian
kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
6. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang
digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu
satu tahun pelajaran.
7. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada
setiap tahun ajaran.
8. Asesmen/Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian
perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
9. Asesmen Formatif adalah asesmen yang dilakukan dengan
tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembejalaran.
10. Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang yang dilakukan dengan
tujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran
peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan.
11. Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah asesmen sumatif
yang dilaksanakan pada akhir semester.
12. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah
asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi
Lulusan yang telah ditetapkan.
13. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari
dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
14. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Hari libur dapat
berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
15. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang
berlangsung pada akhir semester ganjil.
16. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur
pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran. 17. Kementerian
adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
21. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan
menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi
semester ganjil dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap
muka untuk MI: 35 menit, MTS: 40 menit, dan MA/MAK: 45 menit.
3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap
muka pada bulan Ramadhan untuk MI: 30 monit, MTe: 35 menit, dan MA/MAK: 40
menit.
4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk
setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan
kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif. c. Beban belajar bagi
satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit
Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS. d.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan
pada madrasah yang bersangkutan.
5. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka
Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan
oleh pemerintah; 6. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan
ketetapan dari Pemerintah
Berikut contoh Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024
Download Contoh Kalender Pendidikan T.P 2023-2024 : File EXCEL
Download SK Dirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 : PDF
0 Response to "Excel Kalender Pendidikan Madrasah dan Minggu Efektif Tahun Pelajaran 2023-2024"
Posting Komentar