LATIHAN SOAL 3.1 KEMENTERIAN AGAMA DAN KONFLIK | PINTAR KEMENAG - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

LATIHAN SOAL 3.1 KEMENTERIAN AGAMA DAN KONFLIK | PINTAR KEMENAG


1 dari 10 soal

Berdasarkan UU No.7 Tahun 2012, unsur pemerintah yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik terdiri atas, kecuali:

A Kementerian yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan

B Wakil pihak yang berkonflik dan penggiat perdamaian

C Kementerian yang membidangi urusan agama

2 dari 10 soal

Penghentian konflik menjadi amanat dari UU yang harus dijalankan oleh seluruh unsur pemerintah terkait. Lalu menurut UU, apa definis dari Penghentian konflik tersebut?

A Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

B Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

C Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

D Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.

3 dari 10 soal

Berdasarkan PP No.2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui kegiatan apa saja?

A Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial

B Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban

C Penguatan kerukunan umat beragama

D Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik

4 dari 10 soal

Penghentian konflik dapat dilakukan melalui, kecuali:

A Penetapan Status Keadaan Konflik

B Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C Penghentian kekerasan fisik

5 dari 10 soal

Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2015, Pencegahan konflik dapat dilakukan melalui, Kecuali:

A Meredam potensi konflik

B Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai

C Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan

6 dari 10 soal

Ruang lingkup Penanganan Konflik sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 7 tahun 2012

A Pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik

B Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya

C Memelihara kondisi damai dalam masyarakat

7 dari 10 soal

Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik menjadi amanat PP yang termasuk dalam bagian tugas dari

A Pencegahan Konflik

B Pendanaan konflik

C Penghentian konflik

8 dari 10 soal
Berikut di bawah ini kegiatan yang termasuk dalam bagian Deteksi dini dan cegah dini konflik sosial, kecuali?
A Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan
B Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
C Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik

9 dari 10 soal
Dalam penanganan konflik, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan konflik melalui kegiatan:
A Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
B Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C Penguatan kerukunan umat beragama

10 dari 10 soal

PP No.2 Tahun 2015 mengatur bahwa dalam penanganan konflik dapat melibatkan unsur masyarakat. Unsur masyarakat apa saja yang dimaksud oleh peraturan tersebut:
A Unsur Pemda Satgas penyelesaian konflik
B Pranata sosial dan pranata adat
C Kepolisian Daerah


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LATIHAN SOAL 3.1 KEMENTERIAN AGAMA DAN KONFLIK | PINTAR KEMENAG"

Posting Komentar