SCORE 100 | Jerat Hukum Pelaku Bullying| PINTAR KEMENAG
Soal 1
Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?
A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah dari masyarakat itu
C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama,
kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara
atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Soal 2
Pasal 354 ayat (2)
KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman
pidana bagi pelaku paling lama?
A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun
Soal 3
Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Soal 4.
Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)
Soal 5.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD)
1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan
ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Soal 6.
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab
Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying
(kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan
dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2)
disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam
penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun Jawaban:
Soal 7.
Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah
Soal 8.
Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat
diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun
Soal 9.
Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk
setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari
bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik
antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan
juga untuk mencapai keadilan
Soal 10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal
dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
0 Response to "SCORE 100 | Jerat Hukum Pelaku Bullying| PINTAR KEMENAG"
Posting Komentar