Soal dan Jawaban Materi Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Pembelajaran Inklusif PINTAR KEMENAG - Berbagi Ilmu

Berbagi Ilmu

Soal dan Jawaban Materi Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Pembelajaran Inklusif PINTAR KEMENAG


Pendidikan inklusif adalah pendekatan yang memastikan setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kebutuhan khusus, mendapatkan akses setara terhadap pembelajaran dalam lingkungan yang ramah dan menghargai keberagaman. Konsep ini berlandaskan prinsip aksesibilitas, partisipasi aktif, kesetaraan, penerimaan keberagaman, dan pendekatan individualisasi untuk memenuhi kebutuhan unik setiap peserta didik. Dengan dukungan semua pihak, pendidikan inklusif tidak hanya mendukung perkembangan akademik, tetapi juga sosial dan emosional, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berkeadilan.

1 dari 10 soal

Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …

A. prestasi (achievement).

B. kehadiran (presence).

C. partisipasi (participation)

D. pengakuan (acknowledgement).

Jawaban

kehadiran (presence).

2 dari 10 soal

Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal …

A. penyediaan sarana dan prasarana.

B. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.

C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.

D.Penyediaan kurikulum.

Jawaban

 penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.

3 dari 10 soal

Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu …

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013.

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016.

Jawaban

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024.

4 dari 10 soal

Bentuk fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di madrasah berupa …

A. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.

B. Semua jawaban benar

C. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.

D. penyediaan sarana dan prasarana.

Jawaban

Semua jawaban benar

5 dari 10 soal

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu … 

A. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

B. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

D. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020

Jawaban

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020

6 dari 10 soal

Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu …

A. partisipasi (participation).

B. prestasi (achievement).

C. kehadiran (presence).

D. pengakuan (acknowledgement).

Jawaban

prestasi (achievement).

7 dari 10 soal

Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan …

A. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama.

B. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.

C. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.

D. terlambat dalam menerima pembelajaran.

Jawaban

Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah.

8 dari 10 soal

Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali …  

A. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All).

B. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on Inclusive Education).

C. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

D. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights).

Jawaban

 Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

9 dari 10 soal

Tujuan pendidikan inklusif adalah ….

A. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.

B. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau.

C. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan efektif.

D. memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, dan  relevan.

 Jawaban

memastikan bahwa semua peserta pendidik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan, dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.

10 dari 10 soal

Keberagaman identitas dan latar belakang anak yang menjadi fokus dalam memberikan layanan pendidikan inklusif meliputi …

A. gender, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.

B. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.

C. gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, dan agama.

D. disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.

Jawaban

gender, disabilitas, geografis, mata pencaharian orang tua, akses teknologi, suku bangsa, bahasa, agama, serta korban perang dan/atau bencana.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal dan Jawaban Materi Konsep Dasar Pendidikan lnklusif - Pembelajaran Inklusif PINTAR KEMENAG"

Posting Komentar